Formulir dan Syarat - Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi
Bagi Karyawan
- Fotokopi KTP / KITAS / Paspor bagi Warga Negara Asing
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Bagi usahawan / yang menjalankan usaha
- Fotokopi KTP / KITAS / Paspor Bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan dari Lurah / Surat Keterangan Menjalankan Usaha Bermaterai. download di sini
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Bagi Wanita yang menikah ( Jika Menghendaki pemisahan pelaksanaan
hak dan kewajiban antara suami dan istri, namun jika tidak, bisa menggunakan NPWP suami )
- Fotokopi NPWP suami (apabila suami tidak mempunyai NPWP / suami tidak bekerja, bisa buat surat pernyataan tidak bekerja/tidak punya penghasilan) download di sini
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopi Kartu Keluarga / KK
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini
menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan
hak dan kewajiban antara suami dan istri.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Syarat - Syarat di atas bisa saja berbeda tergantung dari Masing - masing Kantor Pajak.
Pendaftaran bisa di lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak / bisa melalui situs online di
https://ereg.pajak.go.id
Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi
download
Surat Pernyataan memperoleh informasi perpajakan jika pendaftaran langsung ke KPP
download