Formulir dan Syarat - Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi
Bagi Karyawan
Bagi usahawan / yang menjalankan usaha
Pendaftaran bisa di lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak / bisa melalui situs online di https://ereg.pajak.go.id
Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi download
Bagi Karyawan
- Fotokopi KTP / KITAS / Paspor bagi Warga Negara Asing
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Bagi usahawan / yang menjalankan usaha
- Fotokopi KTP / KITAS / Paspor Bagi Warga Negara Asing
- Surat Keterangan dari Lurah / Surat Keterangan Menjalankan Usaha Bermaterai. download di sini
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
- Fotokopi NPWP suami (apabila suami tidak mempunyai NPWP / suami tidak bekerja, bisa buat surat pernyataan tidak bekerja/tidak punya penghasilan) download di sini
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopi Kartu Keluarga / KK
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Pendaftaran bisa di lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak / bisa melalui situs online di https://ereg.pajak.go.id
Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi download
Surat Pernyataan memperoleh informasi perpajakan jika pendaftaran langsung ke KPP download
Tidak ada komentar:
Posting Komentar