Sabtu, 23 Juni 2018

Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi - Karyawan / Usahawan

Formulir dan Syarat - Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi


Bagi Karyawan
  1. Fotokopi KTP / KITAS / Paspor bagi Warga Negara Asing
  2. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan
  3. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.

 Bagi usahawan / yang menjalankan usaha
  1. Fotokopi KTP / KITAS / Paspor Bagi Warga Negara Asing
  2. Surat Keterangan dari Lurah / Surat Keterangan Menjalankan Usaha Bermaterai. download di sini
  3. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.

 Bagi Wanita yang menikah ( Jika Menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri, namun jika tidak, bisa menggunakan NPWP suami )
  1. Fotokopi NPWP suami (apabila suami tidak mempunyai NPWP / suami tidak bekerja, bisa buat surat pernyataan tidak bekerja/tidak punya penghasilan) download di sini
  2. Fotokopi KTP sendiri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga / KK
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan.
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  6. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak / bisa di download di link bawah.
Syarat - Syarat di atas bisa saja berbeda tergantung dari Masing - masing Kantor Pajak.

Pendaftaran bisa di lakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak / bisa melalui situs online di https://ereg.pajak.go.id 

Formulir Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi download
Surat Pernyataan memperoleh informasi perpajakan jika pendaftaran langsung ke KPP download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar